PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR TENTANG KEHUTANAN
Paper Kebijakan
Perundang-Undangan Kehutanan Medan, Januari 2020
PERUNDANG-UNDANGAN
TENTANG PENGENDALIAN KERUSAKAN,
PENCEMARAN
LINGKUNGAN HIDUP YANG BERKAITAN DENGAN
KEBAKARAN
HUTAN DAN ATAU LAHAN
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Oleh :
Marine Nusantary
181201177
HUT 3B
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa yang telah memberikan rahmat kepada penulis sehingga penulis dapat
menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun paper ini berjudul
“Perundang-undangan yang menyangkut tentang Pengendalian Kerusakan dan atau
Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau
Lahan” merupakan
salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Perundang Undangan
Kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera
Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih
kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang
telah membantu dan membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini.
Dalam penulisan makalah ini, penulis
menyadari bahwa paper ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir
kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu
dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi
bagi pihak yang membutuhkan.
Medan, 07
Januari 2020
Penulis
PERUNDANG-UNDANGAN
TENTANG PENGENDALIAN KERUSAKAN
DAN
ATAU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BERKAITAN
DENGAN
KEBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN
PENDAHULUAN
Hutan dan atau
lahan merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi, baik ekologi,
ekonomi, sosial maupun budaya, yang diperlukan untuk menunjang kehidupan
manusia dan makhluk hidup lainnya, karena itu perlu dilakukan pengendalian
kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup. Kebakaran hutan dan atau lahan
merupakan salah satu penyebab kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup,
baik berasal dari lokasi maupun dari luar lokasi usaha dan atau kegiatan. Kebakaran
hutan dan atau lahan telah menimbulkan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan
hidup, baik nasional maupun lintas batas negara, yang mengakibatkan kerugian
ekologi, ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan
dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan.
ISI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2001
Pasal 1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya
alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,
yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2.
Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan yang peruntukannya untuk usaha
dan atau kegiatan ladang dan atau kebun bagi masyarakat.
3.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh
Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4.
Pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup adalah upaya
pencegahan dan penanggulangan serta pemulihan kerusakan dan atau pencemaran
lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.
5.
Pencegahan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup adalah upaya untuk
mempertahankan fungsi hutan dan atau lahan melalui cara-cara yang tidak memberi
peluang berlangsungnya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang
berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.
6.
Penanggulangan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup adalah upaya
untuk menghentikan meluas dan meningkatnya kerusakan dan atau pencemaran
lingkungan hidup serta dampaknya yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau
lahan.
7.
Pemulihan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup adalah upaya untuk
mengembalikan fungsi hutan dan atau lahan yang berkaitan dengan kebakaran hutan
dan atau lahan sesuai dengan daya dukungnya.
8.
Dampak lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan
adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang berupa kerusakan dan atau
pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau
lahan yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan.
9.
Kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan
adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau
hayatinya yang mengakibatkan hutan dan atau lahan tidak berfungsi lagi dalam
menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
10.
Pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau
lahan adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke
dalam lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan atau lahan sehingga kualitas
lingkungan hidup menjadi turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
11.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan
dan atau lahan adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan atau hayati lingkungan
hidup yang dapat ditenggang.
12.
Orang adalah orang perorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hokum.
13.
Penanggung jawab usaha adalah orang yang bertanggung jawab atas nama suatu
badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi.
14.
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di
bidang pengendalian dampak lingkungan.
15.
Menteri adalah menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup.
16.
Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi.
17.
Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 2
Ruang
lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi upaya pencegahan, penanggulangan, dan
pemulihan serta pengawasan terhadap pengendalian kerusakan dan atau pencemaran
lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.
Pasal 3
Kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau
lahan meliputi:
a.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup nasional; dan
b.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup daerah.
Pasal 4
Kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup nasional meliputi:
a.
Kriteria umum baku kerusakan lingkungan hidup nasional; dan
b.
Kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup nasional.
Pasal 5
(1)
Kriteria umum baku kerusakan lingkungan hidup nasional meliputi:
a.
Kriteria umum baku kerusakan tanah mineral yang berkaitan dengan kebakaran
hutan dan atau lahan; b. Kriteria umum baku kerusakan tanah gambut yang
berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan; c. Kriteria umum baku
kerusakan flora yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan; dan d.
Kriteria umum baku kerusakan fauna yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan
atau lahan.
(2)
Kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
(1)
Kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b didasarkan pada kriteria umum baku kerusakan lingkungan
hidup nasional.
(2)
Kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup nasional sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Instansi yang
bertanggung jawab.
Pasal 7
Dalam
hal kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) belum ditetapkan, maka berlaku kriteria umum
baku kerusakan lingkungan hidup nasional.
Pasal 8
(1)
Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
daerah.
(2)
Penetapan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berdasarkan kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(3)
Dalam hal kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) belum ditetapkan, maka penetapan kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup daerah berdasarkan kriteria umum baku kerusakan
lingkungan hidup nasional yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah
ini.
(4)
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup daerah ditetapkan dengan ketentuan
sama atau lebih ketat daripada ketentuan kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup nasional.
Pasal 9 (Baku Mutu Pencemaran Lingkungan
Hidup)
Baku
mutu pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau
lahan meliputi :
a.
Baku mutu pencemaran lingkungan hidup nasional; dan
b.
Baku mutu pencemaran lingkungan hidup daerah.
Pasal 10
Baku
mutu pencemaran lingkungan hidup nasional dan baku mutu pencemaran lingkungan
hidup daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11 (Tata Laksana Pengendalian)
Setiap
orang dilarang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan.
Pasal 12 (Pencegahan)
Setiap
orang berkewajiban mencegah terjadinya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan
hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.
Pasal 13
Setiap
penanggung jawab usaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan
kebakaran hutan dan atau lahan wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan
atau lahan di lokasi usahanya.
Pasal 14
(1)
Setiap penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib
memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan
dan atau lahan di lokasi usahanya.
(2)
Sarana dan prasarana pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.
sistem deteksi dini untuk mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;
b.
alat pencegahan kebakaran hutan dan atau lahan;
c.
prosedur operasi standar untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran
hutan dan atau lahan;
d.
perangkat organisasi yang bertanggung jawab dalam mencegah dan menanggulangi
terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;
e.
pelatihan penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan secara berkala.
Pasal 15
Penanggung
jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib melakukan pemantauan
untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya dan
melaporkan hasilnya secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali
yang dilengkapi dengan data penginderaan jauh dari satelit kepada Gubernur/
Bupati/Walikota dengan tembusan kepada instansi teknis dan instansi yang
bertanggung jawab.
Pasal 16
Pejabat
yang berwenang memberikan izin melakukan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 wajib memperhatikan :
a.
kebijakan nasional tentang pengelolaan hutan dan atau lahan sebagai bagian dari
pendayagunaan sumber daya alam;
b.
kesesuaian dengan tata ruang daerah;
c.
pendapat masyarakat dan kepala adat; dan
d.
pertimbangan dan rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
Pasal 17 (Penanggulangan)
Setiap
orang berkewajiban menanggulangi kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi
kegiatannya.
Pasal 18
(1)
Setiap penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertanggung
jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya dan
wajib segera melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi
usahanya.
(2)
Pedoman umum penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan ditetapkan lebih
lanjut dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan
setelah berkoordinasi dengan Menteri lain yang terkait dan Instansi yang
bertanggung jawab.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman teknis penanggulangan kebakaran hutan
dan atau lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan peraturan
daerah.
Pasal 19
Dalam
hal pedoman umum dan pedoman teknis penanggulangan kebakaran hutan dan atau
lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) belum
ditetapkan, maka penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20 (Pemulihan)
Setiap
orang yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan wajib
melakukan pemulihan dampak lingkungan hidup.
Pasal 21
(1)
Setiap penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib
melakukan pemulihan dampak lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran
hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.
(2)
Pedoman umum pemulihan dampak lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran
hutan dan atau lahan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Instansi yang
bertanggung jawab.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman teknis pemulihan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 22
Dalam
hal pedoman umum dan pedoman teknis pemulihan dampak lingkungan hidup yang
berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) belum ditetapkan, maka pemulihan dampak
lingkungan hidup dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
KESIMPULAN
Undang-undang yang menyangkut
tentang Pengelolaan tentang Sumberdaya Hutan dan Lingkungan Hidup sangat
banyak, salah satunya UU No. 4 Tahun
2001 yang membahas tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran
Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan, jumlah
pasal sebanyak 55 pasal. Didalam UU ini sudah tertera dengan jelas
undang-undang tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan
Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan itu.
sipongi.menlhk.go.id.

Mantepp. Sangat membantu saya. Makasih mib
ReplyDeleteSangat bermanfaat
ReplyDeleteSangat membantu
ReplyDeleteSangat bermanfaat.
ReplyDeleteTetap berkarya ya min
Good
ReplyDeleteGood
ReplyDeleteSangat keren
ReplyDelete